Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengubah sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2025 dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang diresmikan pada tanggal 26 Februari 2025.

Perubahan tidak sekedar perubahan nama saja tetapi bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dikeluhkan terkait pelaksanaan PPDB yang selama ini dijalankan. Sistem ini juga ingin memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa.

Dalam sistem penerimaan siswa baru ini terdapat empat jalur, yaitu jalur domisili (menggantikan jalur zonasi), jalur afirmasi (diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu), jalur prestasi (bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik), dan jalur mutasi (untuk anak dari orang tua yang pindah tugas).

Syarat umum pendaftaran siswa baru meliputi: berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025, telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 7 Kota Surakarta Tahun 2025 ini dipastikan transparan, gratis, tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan tanpa pungli.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *