Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 SMPN 7 Kota Surakarta siap dibuka. Aturan mengenai sistem penerimaan murid baru ini masih mengacu pada Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Nomor: 0301/ C/Hk.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dipertegas oleh Keputusan Wali Kota Surakarta No. 400.1/106 Tahun 2026 menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di Kota Surakarta. 

Secara umum aturan dan syarat penerimaan murid baru tahun ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun ajaran sebelumnya. Ada 4 jalur yang digunakan meliputi, Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, dan Mutasi atau Perpindahan Orang Tua. Hal yang membedakan dengan aturan tahun lalu terletak pada penerimaan murid baru melalui jalur prestasi, yang mensyaratkan calon murid baru harus menyertakan sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungli, tanpa suap, dan tanpa gratifikasi. SMP Negeri 7 Kota Surakarta siap menerima calon peserta didik baru dengan menaati regulasi yang berlaku. Pada tahun ajaran 2026/2027 kuota murid baru adalah 256 siswa yang dapat diisi dengan jalur afirmasi 25% (64 siswa), jalur domisili 45% (115 ssiwa), jalur prestasi 25% (64 siswa), dan jalur mutasi 5% (13 siswa).

Syarat-syarat pendaftaran meliputi:

Syarat Umum:

  1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun 11(sebelas) bulan pada 1 Juli 2026;
  2. Telah lulus dari SD/MI/Paket Kesetaraan, atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

Syarat Khusus:

  • Jalur Prestasi
  1. Scan KK Asli
  2. Ijazah/ Surat Keterangan Lulus SD
  3. Nilai TKA
  4. Scan Piagam Kejuaraan Asli atau peringkat kelulusan;
  5. Peringkat kelulusan untuk sekolah dasar di wilayah kota Surakarta yang menduduki peringkat 1, 2, dan 3 nilai kelulusan setiap kelas;
  6. Peringkat kelulusan untuk Sekolah Dasar di luar wilayah kota Surakarta yang menduduki peringkat 1 di sekolah
  7. Surat peringkat kelulusan ditandatangani oleh kepala sekolah masing-masing;
  • Jalur Afirmasi (keluarga tidak mampu dan disabilitas)

Syarat keluarga tidak mampu

  1. Pendaftaran dilakukan calon Murid atau dapat dibantu oleh sekolah asal;
  2. Calon Murid tercantum dalam e-SIK (data Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik) Kota Surakarta tentang keluarga kurang mampu memenuhi kriteria kategori P1, P2 dan P3 divalidasi melalui sistem aplikasi SPMB;
  3. Berkas persyaratan pendaftaran jalur afirmasi yang dipersiapkan untuk diunggah adalah Scan Kartu Keluarga Asli dan Ijazah/surat keterangan lulus Sekolah Dasar;
  4. Surat Keterangan Panti Asuhan (panti Asuhan Dalam Kota Surakarta).

Syarat Pendaftaran Disabilitas:

  1. Untuk calon Murid disabilitas mendaftar di sekolah sesuai rekomendasi hasil assesment dari TIM Assessment UPT PLDPI;
  2. Berkas persyaratan pendaftaran bagi calon Murid Disabilitas:
  1. Calon Murid telah menduduki kelas VI (SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat);
  2. Scan Surat Rekomendasi dari UPT PLDPI;
  3. Scan Kartu Keluarga Asli;
  • Jalur Domisili
  1. Ijazah/surat keterangan lulus Sekolah Dasar;
  2. Scan Kartu Keluarga Asli;
  • Jalur Mutasi/ Perpindahan orang tua
  1. Ijazah/surat keterangan lulus/bentuk lain yang sederajat;
  2. Scan Surat Keputusan atau Surat Penugasan orang tua dari atasan Instansi yang bersangkutan;
  3. Scan Kartu Keluarga Asli.

Alur Pendaftaran dapat dilihat dalam dilihat dari infografis disamping:

Regulasi dan Petunjuk teknis pendaftaran dapat diunduh DISINI. 

Alamat website SPMB Kota Surakarta dapat diakses di https://spmb.surakarta.go.id/

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *