SMP Negeri 7 Surakarta melaksanakan rapat dinas kenaikan kelas VIII tahun ajaran 2021/2022, Selasa (14/6). Rapat dilaksanakan di ruang guru sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tiap tahunnya menjelang kenaikan kelas. Rapat dihadiri oleh Ibu Siti Latifah, S.Pd., M.Pd selaku Kepala SMP Negeri 7 Surakarta, seluruh guru dan karyawan SMP Negeri 7 Surakarta.
Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Rapat kenaikan kelas dipimpin secara langsung oleh Ibu Siti Latifah, S.Pd., M.Pd , selaku Kepala SMP Negeri 7 Surakarta serta didampingi oleh Wakil Kepala bidang Kurikulum Bapak Fenu Anwar, S.Pd dan Ibu Runi Atmirah, S.Pd selaku moderator dan ketua PAT.
Kegiatan rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil penilaian semester genap oleh setiap wali kelas kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kriteria kenaikan kelas. Adapun kriteria kenaikan kelas VIII tahun ajaran 2021/2022 antara lain:
- Kenaikan kelas dilaksanakan satuan pendidikan pada setiap akhir tahun ajaran.
- Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai Ketuntasan Belajar Minimal (KBM).
- Menyelesaikan seluruh mata pelajaran.
- Memperoleh nilai minimal BAIK pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olah raga dan kesehatan.
- Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama :
- a) Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari tiga mata pelajaran sampai batas tahun ajaran; dan
- b) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi, atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
Sedangkan untuk kelas VII sudah mengacu pada kurikulum merdeka. Berdasarkan kurikulum merdeka untuk jenjang SMP tidak ada kenaikan kelas. Hal ini dikarenakan untuk kelas VII, VIII, dan IX pada jenjang SMP berada pada satu yaitu fase D. Sehingga semua peserta didik kelas VII secara otomatis akan naik ke kelas VIII. Jika ada materi atau capaian pembelajaran yang belum tercapai maka akan diperdalam lagi di kelas VIII.
Rapat berlangsung dengan lancar dengan disertai masukan dan saran dari Bapak/Ibu Guru. Berdasarkan pertimbangan dari guru mata pelajaran, guru BK dan Wali Kelas, diputuskan bahwa seluruh peserta didik kelas VIII naik kelas. Peserta didik kelas VIII yang berjumlah 253 dinyatakan naik kelas 100%.
“Berdasarkan pertimbangan, masukan dari Bapak/Ibu Guru dan kriteria kenaikan kelas maka kita putuskan bahwa seluruh peserta didik naik kelas.” ucap Siti Latifah, S.Pd., M.Pd sembari menutup acara rapat dinas kenaikan kelas.(Ely/red)