SMPN 7 Surakarta mengadakan rapat dinas penegas kelulusan kelas IX Tahun Pelajaran 2021/2022, Rabu (15/6). Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Ely Kurniawati, S.Pd. Selanjutnya pembacaan nilai yang dicapai oleh peserta didik oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Fenu Anwar, S.Pd.
Seusai pemaparan nilai dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum acara dilanjutkan dengan penegas kelulusan peserta didik oleh Kepala SMPN 7 Surakarta, Siti Latifah, S.Pd, M.Pd. Ada tiga kriteria kelulusan kelas IX Tahun Pelajaran 2021/2022, yaitu: Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 7 Surakarta:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yakni menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.
Setelah penegasan dari kepala sekolah dan mendengar laporan dari masing-masing wali kelas IX ditetapkan bahwa 249 peserta didik dinyatakan lulus. Penetapan kelulusan dilakukan oleh kepala sekolah. “Pada hari ini, Rabu 15 Juni 2022 pukul 07.55 WIB berdasarkan laporan wali kelas dan masukan dari dewan guru maka 249 peserta didik saya nyatakan lulus”, ucar Siti Latifah menutup rapat dinas kelulusan.
Sebagai penutup rapat hari ini diadakan umpan balik untuk mengevaluasi program-program yang telah dilakukan sekolah selama satu tahun. Budaya refleksi ini terus dikembangkan untuk kebaikan SMPN 7 Surakarta. Pukul 08.30 WIB tepat acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Muslich Dwi Antaka, S.Pd. selaku moderator. (DE/red).